Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Tiga Warga Kota Agung Timur Ditangkap Polisi

Diduga Terlibat Peredaran Narkotika, Tiga Warga Kota Agung Timur Ditangkap Polisi

Tiga warga Kotaagung Timur diamankan polisi lantaran diduga terlibat kasus peredaran narkotika. Foto IST--

Berdasarkan pemeriksaan keduanya, diketahui barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial SH di Pekon Kerta. 

 

Lantas, pada malam tersebut tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan. Tersangka SH ditangkap saat berada di kediamannya di Pekon Kerta pada pukul 21.00 WIB.

 

"Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti berua pipa kaca/pirek bekas pakai, 5 pipet, sumbu, korek api gas, alat hisab sabu/bong, handphone, kertas alumunium foil, dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp1,5 juta," kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

 

Ketiga tersangka serta barang bukti saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus. Terhadap ketiganya dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Sumber: