Dua DPO Curas di Dor Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus
Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku curas yang sebelumnya buron setelah melakukan aksinya terhadap pegawai Bank Mekar. Foto Ist--
Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pelaku RL, diduga pelaku pencurian kayu dilaporkan ke Polres Tanggamus atas nama korban Wahid warga Talang Maja, Semaka, Tanggamus. .
Dalam kesempatan tersebut, Kasat menyampaikan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh masyarakat yang telah membantu pelaksanaan operasi penertiban yang dilakukan oleh Polres Tanggamus beserta seluruh jajarannya.
“Terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat yang telah meningkatkan keterlibatan masyarakat untuk membantu menjalankan misi kami dalam pelaksanaan, baik dalam upaya pencegahan maupun penanggulangan serta penegakan hukum,” ujar Hendra
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka RL bahwa setelah mereka mendapatkan uang hasil kejahatan kemudian dibagi 3 orang, sebab satu pelaku inisial AS ditangkap terlebih dahulu oleh warga dan polisi usai kejadian.
"Uangnya kami dapat 8 juta, kami bagi tiga Untuk motornya masih saya sembunyikan, sementara untuk HP dibawa teman saya inisial W," kata RL sebelum dijebloskan ke jeruji besi.(*)
Sumber: