Dua DPO Curas di Dor Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus
Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku curas yang sebelumnya buron setelah melakukan aksinya terhadap pegawai Bank Mekar. Foto Ist--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus, Polda Lampung.
Kedua pelaku yang diamankan bernisial RL (32) dan TH (25) yang merupakan warga Pekon Tulung Asahan Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, merupakan DPO paska melarikan diri usai melakukan curas.
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki dua pelaku curas tersebut.Selain menangkap keduanya, polisi juga masih memburu satu pelaku lain inisial W, yang merupakan warga Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS) Kabupaten Tanggamus, sebab W juga terlibat dalam perkara tersebut.
Penangkapan kedua pelaku ini merupakan rangkaian pengungkapan atas laporan pegawai Bank Mekar bernama Hendika (18), warga Pekon Belu, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus pada Jumat 31 Mei 2023.
BACA JUGA:Fakta Tentang Pulau Tabuan di Tanggamus yang Jarang Diketahui Banyak Orang, Simak Selengkapnya
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, membenarkan penangkapan dua pelaku curas tersebut
"Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan pada Rabu dini hari Tanggal 26 Juli 2023 sekitar pukul 04.00 WIB. Namun saat pengembangan mereka berusaha melawan petugas sehingga keduanya dilakukan tindakan tegas terukur pada bagian kaki," ujar Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.IK
BACA JUGA:Ini Dua Sungai Terbesar dan Terpanjang di Tanggamus Lampung
Sumber: