Bidan Desa Harus Tinggal Ditempat Tugasnya. Kalau Tidak Ini Sanksinya

Bidan Desa Harus Tinggal Ditempat Tugasnya. Kalau Tidak Ini Sanksinya

Bidan desa wajib tinggal di tempat tugasnya. Foto net--

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus, Lampung menghimbau seluruh bidan desa agar menetap di tempat tugasnya masing-masing. 

 

Ini adanya aturan kedisiplinan pegawai yang harus dipatuhi. Menurut Taufik kepada Radar Tanggamus baru-baru ini perubahan itu dimulai dari pelayanan dan sebagainya,

 

baik paramedis yang berada di pusat kabupaten hingga para bidan desa harus menetap di tempat tugas. 

 

Pasalnya, bidan desa merupakan ujung tombak pelayanan dari tingkat pekon, sehingga harus menetap di tempat tinggalnya agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.

 

”Dibawah naungan dinas kesehatan semua bidan desa harus menetap di tempat tugasnya,"katanya.

 

Ia mengatakan, semua bidan desa tentunya dapat menyadari tanggung jawabnya sehingga tidak ada pengaduan dari warga yang mengeluh tidak terlayani ketika merkea butuh pertolongan.

 

“Memang diakui tahun sebelumya banyak masyarakat melapor tentang bidan desa ini. Jadi harapan kami pengaduan tersebut tidak  terulang kembali. Jika masih ditemukan maka sangsi teguran, tertulis dan berahir pada tindakan tegas,” ujarnya.

Sumber: