Bidan Desa Harus Tinggal Ditempat Tugasnya. Kalau Tidak Ini Sanksinya
Bidan desa wajib tinggal di tempat tugasnya. Foto net--
Tidak hanya bidan, seperti tenaga medis yang berada di Puskesmas kecamatan juga diharapkan untuk tinggal di tempat.
Di Kabupaten Tanggamus terdapat 299 Pekon dan 3 kelurahan, rata-rata sudah memiliki bidan desa, hanya saja kinerja bidan desa ini belum bisa terpantau secara maksimal, karena sebagian pekon itu wilayahnya luas dan terdiri beberapa dusun.
”Petugas di Kecamatan sudah memiliki absensi sidik jari, mereka bisa terpantau melalui itu. Namun masalah bidan desa yang memantau dari pihak puskesmas,” jelasnya.
Lebih jauh ia menerangkan, ketika memberikan pelayanan tenaga medis harus berhati-hati, agar tidak terjadi yang tidak di inginkan.
Selain itu, semua bidan harus berperan dalam menekan angka kematian ibu dan anak.” Kita berencana akan menambah bidan desa yang wilayahnya luas supaya pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa terlayani dengan baik,” pungkasnya. (*)
Sumber: