Dinas LH Rutin Uji Sampel Air Sungai dan Udara
KOTAAGUNG—Dinas Lingkungan Hidup (LH) melakukan uji sampel terhadap air sungai, udara, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) hal ini untuk memastikan tidak adanya pencemaran yang diakibatkan oleh limbah usaha atau kegiatan di Kabupaten Tanggamus. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Hendra Wijaya mendampingi Kepala Dinas LH Syamdjuniston mengatakan, pengambilan sampel dilakukan dialiran sungai sekitar tempat usaha, aliran air dari dan dalam tempat usaha, tidak hanya itu, udara dan pengelolaan limbah bahan berbahaya juga tidak luput di uji hal ini untuk memastikan agar tidak ada pencemaran yang akibatnya membahayakan masyarakat. \"Kita tidak bisa bilang ada pencemaran jika tidak dibuktikan secara rill, warna air contohnya bisa saja berubah tetapi untuk memastikan tercemar atau tidak harus dibuktikan dengan hasil laboratorium,\"kata Hendra, Senin (27/11). Sejauh ini, menurut Hendra, usaha atau kegiatan yang beraktifitas di Tanggamus, tidak ditemukan pencemaran. Hal itu dikarenakan pihaknya rutin melakukan pembinaan seperti izin instalasi pengeloaan air limbah (IPAL) dan sebelum izin limbah cair IPAL harus dibawah baku mutu, dan setiap tahun dilakukan uji laboratorium di setiap usaha atau kegiatan yang telah miliki izin. \"Pengawasan kita lakukan bagi usaha dan kegiatan yang telah miliki izin lingkungan, karena output dari pengawasan ini jika ditemukan ada pencemaran bisa dibekukan izinnya, nah untuk usaha atau kegiatan yang tidak miliki izin tidak tidak bisa dibekukan jika ada pencemaran, karena sudah masuk dalam ranah pidana, dan itu wewenang pihak kepolisian, akan tetapi tetap kita lakukan uji sampel untuk mengantisipasi jika dikemudian hari dipertanyakan,\"ujarnya. Ia menjelaskan, beberapa faktor jenis usaha dan kegiatan yang tidak miliki izin lantaran karena belum ditemukan ada pelanggaran baik itu pencemaran lingkungan maupun lainnya oleh pihak kepolisian, hal tersebut menurutnya membuat para pelaku usaha dan kegiatan tidak membuat surat izin, dan apabila dikemudian har ditemukan ada pelanggaran baru izin dilengkapi. \"Untuk di Tanggamus sudah ada puluhan usaha dan kegiatan baik itu perusahaan, tambak, rumah sakit, dan klinik yang telah miliki izin, dan itu rutin kita lakukan pembinaan agar jangan sampai ada pencemaran, seperti rumah sakit dan klinik misalnya, jangan sampai limbah B3 tercecer, dan bekerja sama dengan pihak ketiga nah pihak ketiga itulah yang mengambil, limbah B 3 tersebut,\" terang Hendra. Ia juga menerangkan, sejauh ini Dinas LH memang telah banyak mendapat laporan terkait dugaan pencemaran yang diakibatkan oleh usaha atau kegiatan yang dilaporkan oleh masyarakat, akan tetapi sebagian besar masyarakat yang mengadu bukan warga ditempat usaha tersebut. \"Kita tidak sembarangan memvonis itu pencemaran, ada tahapan uji sampel dan laboratorium dahulu, setelah itu juga diteliti dahulu apakah warga yang melaporkan itu warga setempat atau bukan, yang dikuatkan dengan KTP yang ia miliki, jika memang melanggar dan ada pencemaran tentunnya sanksi akan diberikan dan pelaku usaha juga ada hak jawab, dan apabila tidak terbukti usaha atau kegiatan tersebut bisa menuntut balik, sehingga kita harus teliti sebelum mengambil langkah,\" pungkas Hendra. (iqb)
Sumber: