Honorer di Pringsewu Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023, Kuotanya 1.089 Orang
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar gembira bagi tenaga honorer guru, kesehatan dan tenaga honorer teknis yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu,
bisa berpeluang memiliki kesempatan ikut seleksi mendaftar menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023.
Karena, Pemkab Pringsewu ditahun ini mendapatkan kuota formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1089 orang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Eko Sumarmi mengatakan berdasarkan Surat keputusan (SK) KemenPAN-RB Nomor 546 tahun 2023 tentang penetapan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kabupaten Pringsewu mendapatkan kouta formasi sebanyak 1089 orang.
"Untuk kabupaten Pringsewu 1089 yang formasi terbagi tenaga kesehatan, guru dan tenaga teknis. Kalau rinci nya berapa pasti masih menunggu petunjuk dari pusat,"ungkap Eko didampingi Kabid Pengadaan, Pemberhentian, Penilaian Kinerja dan Informasi PNS, Dimas di ruang kerjanya, Selasa (8/8).
Menurut Eko, bahwa formasi tenaga pendidik atau guru honorer bisa mengikuti seleksi PPPK yang sudah masuk data pokok pendidikan (Dapodik).
Kemudian formasi tenaga kesehatan yang sudah masuk Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemkes.
"Untuk formasi tenaga teknis dari tenaga honorer atau non ASN tetap bisa masuk. Tetapi tetap mengikuti test seleksi PPPK asalkan memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Karena, dalam persyaratan seperti biasanya ada batasan umurnya mencukupi atau tidak,"terang.
Lanjut Eko, bahwa pihak masih menunggu tahapan mekanisme petunjuk teknis dan pelaksanaan penerimaan PPPK tahun ini dari KemenPAN-RB.
"Yang jelas kalau sudah pasti kapan pelaksanaan akan diumumkan secara serentak. Bahkan, kalau sudah pasti juga nanti akan diumumkan secara resmi di website BKPSDM Pringsewu,"pungkasnya.(*)
Sumber: