Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka

Tabrak Bocah Hingga Tewas, Anggota DPRD Lampung Ditetapkan Jadi Tersangka

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya--

RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi akibat menabrak bocah perempuan MAI (5) hingga tewas.

 

Kasat Lantas Polresta Bandarlampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan 3 kali hasil gelar perkara dan serangkaian penyidikan.

 

“Hasil gelar Kamis (10/8/2023), kami menetapkan ORM (Okta Rijaya) sebagai tersangka atas kejadian lakalantas tersebut,” kata Ikhwan, Jumat 11 Agustus 2023 seperti yang dilansir Disway.id

BACA JUGA:Lakalantas, Pelajar Tewas Di Tempat

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun Okta Rijaya tidak ditahan karena kooperatif dan status yang bersangkutan jelas.

 

“Hasil gelar kemarin telah cukup bukti dan unsur-unsur lalainya terpenuhi sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

 

Ikhwan melanjutkan, dalam perkara tersebut, Okta Rijaya dikenakan Pasal 310 Ayat (4) UU Lalulintas dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp12 juta.

 

“Hasil dari penyidikan, unsur lalainya yang bersangkutan tidak melihat pada saat berbelok masuk gang sehingga kurang hati-hati dan tidak memperhatikan kiri-kanan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kendaraan yang Terlibat Kecelakaan Beruntun Sudah Diamankan

Sumber: