Gelar Judi Koprok Di Hiburan Kuda Kepang, 8 warga Pringsewu diamankan Polisi

Gelar Judi Koprok Di Hiburan Kuda Kepang, 8 warga Pringsewu diamankan Polisi

Polres Pringsewu mengamankan 8 orang penjudi dadu koprok di Pagelaran Utara. Foto Humas Polres Pringsewu--

PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Sebanyak 8 orang warga kecamatan Pagelaran Utara, kabupaten Pringsewu Lampung yang sedang asik bermain judi jenis dadu koprok digrebek polisi, Jumat (18/8) dini hari. 

Penggerebekan arena judi dadu koprok itu tidak jauh dari sekitar tempat hiburan kuda kepang di pekon Giri Tunggal kecamatan Pagelaran Utara. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mengatakan dari penggerebekan itu berhasil diamankan delapan orang penjudi berinisial, Mis (57), AI (48) Fat (52), Dar (48), AS (52), Sur (32), Har (39) dan GK (22). 

"Kami menerima informasi dari masyarakat adanya aksi judi koprok di sekitar tempat hiburan kepang di Pagelaran Utara," ujarnya Kasat Reskrim

Lanjut dia, atas informasi tersebut anggota Polres Pringsewu langsung melakukan penyelidikan kebenarannya adanya judi koprok dilokasi yang tidak jauh dari tempat hiburan kuda kepang. 

"Ternyata benar ada sejumlah warga yang sedang bermain judi koprok langsung kita lakukan penggrebekan.

Walapun beberapa pelaku ada yang melarikan diri kita berhasil mengamankan 8 orang, "terangnya.

Dijelaskan Kasat, dari 8 orang penjudi itu terdiri dari 1 bandar, 1 orang pembantu bandar (ceker) dan 6 orang pemasang.

Selain itu polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dilokasi perjudian yakni uang tunai Rp. 1.722.000,-,1 buah karpet, 8 buah dadu, 1 buah tempurung, 1 buah terpal, aki dan lampu penerangan dan 1 bilah pisau badik berikut sarung.

"Untuk keenam pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Akibat perbuatan para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP, tentang perjudian di ancam hukuman 10 tahun penjara,"pungkasnya.(*)

Sumber: