4 Juta Situs Judi Online di Indonesia akan Diblokir

4 Juta Situs Judi Online di Indonesia akan Diblokir

Foto Ilustrasi Net--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengambil langkah tegas terhadap hampir 4 juta situs judi online yang meretas domain pemerintah.

 

Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan bahwa untuk menindaklanjuti masalah ini, dalam proses penegakan hukum, Polri akan bekerja sama dengan Direktorat Siber.

 

Langkah ini merupakan bagian dari kerja sama antara Polri dan Kemenkominfo yang diatur dalam Memorandum of Understanding.

 

Karena dalam MoU itu, salah satu poin terpentingnya yakni kerja sama dalam mengatasi maraknya judi online.

 

"Bareskrim Polri dan Kementerian Kominfo telah menjalin kerja sama MoU. Dalam Mou itu, salah satunya adalah mengatasi masalah judi online," ujarnya seperti yang dilansir Disway.id.

BACA JUGA:Menkominfo: Selain Influencer, Sebaran Judi Online Juga Melalui Operator Seluler

Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial, mengungkapkan hampir 4 juta situs web judi online memanfaatkan domain pemerintah 'go.id' untuk menarik pengunjung.

 

Pendiri Drone Emprit, Ismail Fahmi menyatakan Indonesia sekarang berada dalam kondisi darurat judi online.

 

Sumber: