Pesisir Tanggamus Paling Tercemar Limbah Hitam
Petugas gabungan terdiri dari Dinas LH Provinsi Lampung,Dinas LH Tanggamus,TNI/Polri dan masyarakat bahu membahu membersihkan limbah hitam di pesisir pantai Kabupaten Tanggamus, beberapa hari yang lalu. Foto dok Dinas LH Tanggamus--
Jika ceceran minyak mentah yang terjadi akibat dari faktor kesengajaan, kebocoran, dan/atau kelalaian dari pelaku usaha, maka dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Selain sanksi administratif, sanksi berupa pidana juga berkemungkinan dapat dierbikan jika diketahui pencemaran yang terjadi, dilakuakn atas dasar kesengajaan.
Pada tahun lalu, terkait persoalan pencemaran wilayah perairan pesisir Lampung ini, Kementerian LHK juga telah menjatuhkan sanksi kepada PHE OSES. Dimana sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif dengan pertimbangan tindakan pencemaran yang terjadi dilakukan atas dasar ketidak sengajaan (unsur tidak sengaja).(*)
Telah Tayang di Radarlampung.Disway.Id Dengan Judul : https://radarlampung.disway.id/read/676729/selesai-dibersihkan-limbah-hitam-di-pesisir-lampung-capai-ratusan-karung
Sumber: