Pemkab Pringsewu Mulai Penyusunan KLHS RPJPD Untuk 20 Tahun Kedepan
Rapat Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka pembuatan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 di Ruang Rapat Sekda. Ist--
PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.DISWAY.ID - Penjabat Bupati PRINGSEWU berharap kelompok kerja dan penyedia jasa konsultansi pembuatan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PRINGSEWU 2025-2045 dapat menyatukan persepsi dalam melaksanakan tugas agar kebijakan, rencana atau program tidak berdampak pada terganggunya ekosistem lingkungan hidup dan menimbulkan risiko kerusakan lingkungan di masa yang akan datang.
"Saya berharap agar seluruh rangkaian penyusunan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 dapat berjalan baik dan bermanfaat sebagai dasar pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Pringsewu,"ungkap Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, diwakili Sekretaris Daerah Drs.Heri Iswahyudi, M.Ag. ketika membuka Focus Group Discussion (FGD) II dalam rangka pembuatan dokumen KLHS RPJPD Kabupaten Pringsewu 2025-2045 di Ruang Rapat Sekda.
Rapat FGD II yang dihadiri Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu Nurpajri, S.T., M.T. dan Kepala Bappeda A.Fadoli, M.Si., serta dihadiri sejumlah perangkat daerah terkait dan kelompok kerja (pokja).
Menurut dia, perencanaan pembangunan di suatu wilayah harus memegang prinsip pembangunan yang berkelanjutan terintegrasi dari seluruh aspek. Salah satunya adalah penyusunan KLHS yang diamanatkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Karena, KLHS wajib disusun dan diintegrasikan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya. Untuk itu KLHS merupakan instrumen perencanaan lingkungan yang mengintegrasikan pertimbangan lingkungan ke dalam pengambilan keputusan pada tahap Kebijakan, Rencana dan Program untuk menjamin terlaksananya prinsip pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan," kata dia.
Lanjut dia, Sesuai undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, lanjut dia, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang, kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
"Mekanisme pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program serta rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan dan program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan,"terangnya.
Dijelaskan dia, bahwa KLHS menurut ketentuan harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan serta perkiraan mengenai dampak dan risiko terhadap lingkungan hidup.
"Untuk menentukan arah pengembangan Pringsewu 20 tahun kedepan, bukanlah hal yang mudah, karena dibutuhkan banyak masukan yang bersifat konstruktif dari seluruh elemen masyarakat, "pungkasnya. (*)
Sumber: