Catat, Inilah 7 Sasaran Operasi Zebra 2023 dan Besaran Denda Bila Melanggar

Catat, Inilah 7 Sasaran Operasi Zebra 2023 dan Besaran Denda Bila Melanggar

Satlantas Polres Pringsewu Menggelar Operasi Zebra Krakatau 2023 --

6.Menggunakan HP saat Mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda maksimal Rp 750.000.

 

7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda maksimal Rp 1 juta.

 

Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri mengatakan ada tujuh jenis pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra 2023 ini mencakup tindakan melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, serta penggunaan handphone saat mengemudi. 

 

"Kemudian juga kami akan mengawasi pelanggaran seperti tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, dan melebihi batas kecepatan," ujar Kasat Lantas Polres Pringsewu, AKP Khoirul Bahri, Jumat, (8/9).

 

Dijelaskan Kasat, bahwa untuk penerapan besaran denda tilang bagi pengendara bisa berbeda-beda dan tergantung hasil keputusan sidang Pengadilan Negeri.

Kemudian untuk uang denda tilang masuk ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.

"Untuk itu saya mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengemudi kendaraan bermotor, untuk mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari pelanggaran sekecil apapun.

Karena, pelanggaran tidak hanya merugikan diri sendiri saat tertangkap dalam operasi, tetapi juga dapat berdampak merugikan orang lain bila mengakibatkan kecelakaan, "pungkasnya.(*) 

 

Sumber: