PDTI Gadingrejo Sosialisasikan Pengadaan Barang
PRINGSEWU - Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Gadingrejo secara maraton melakukan sosialisasi pedoman pengadaan barang dan jasa. Tujuan sosialisasi tersebut adalah agar aparat pekon tepat sasaran dalam penggunaan dana desa. PDTI Gadingrejo Yuliana Intan Nurmala mengatakan adapun latar belakang sosialisasi tersebut adalah LKPP No. 13 Tahun 2013 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa, LKPP No. 22 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang / Jasa di Desa dan Perbub No. 30 Tahun 2015 Tentang Barang dan Jasa. Dalam setiap sosialisasi Intan mengaku menyampaikan banyak hal, seperti pelaksana PBJ di pekon. Pelaksana kegiatan baik melalui swakelola maupun penyedia adalah Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Sedangkan tata nilai pengadaan adalah efektif, eflsien, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, akuntabel. Patuh pada etika, mencegah kebocoran dan pemborosan keuangan desa, patuh pada peraturan. Intan kemudian menjelaskan terkait penetapan TPK. Menurutnya, TPK ditetapkan oleh kepala pekon melalui surat keputusan. \"TPK keaggotaannya berjumlah ganjil paling banyak 5 (lima) orang dengan susunan, ketua, sekretaris dan anggota. Anggota TPK terdiri dari unsur pemerintah pekon dan lembaga kemasyarakatan pekon,\" pungkasnya, Selasa (17/4) kemarin. Adapun ketentuan umum pelaksanaan swakelola adalah tim pengelola kegiatan (TPK). Konstruksi tidak sederhana tidak dapat dilakukan dengan swakelola sesuai UU No. 18 Tahun 1999 ttg Jasa Konstruksi. Rencana, jadwal pelaksanaan, dan rencana penggunaan tenaga kerja, bahan peralatan. Selanjutnya, pelaksanaan dilakukan berdasar rencana. Kebutuhan barang dan jasa pendukung kegiatan swakelola yang tidak dapat disediakan dengan swadaya dilakukan melalui penyedia oleh TPK. \"Untuk pekerjaan konstruksi, ditunjuk1 orang penanggungjawab teknis dari anggota TPK yang dianggap mampu dan dapat dibantu personil dinas terkait setempat,\" tutupnya.(arf)
Sumber: