BACA JUGA:Berdalih Pengobatan Anak Sakit, AF Nekat Gasak Motor Tetangga
Setelah memeriksa ke dalam rumah ternyata handphone miliknya yang terletak di ranjang tempat tidur dan dompet berisi KTP, STNK, NPWP serta uang Rp100 ribu telah hilang.
"Atas hal itu, korban mengalami kerugian senilai Rp2 juta dan melapor ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti," terang Hendra Safuan.
Menurut Hendra,berdasarkan keterangan dari kedua pelaku bahwa dalam kejahatan tersebut, mereka beraksi bersama tiga rekannya yang lain.
"Pengakuan kedua pelaku juga bersama tiga rekannya, saat ini masih dalam proses pengejaran,"beber kasatreskrim.
Ditambahkan Hendra bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolres Tanggamus untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,"pungkas Hendra Safuan.(*)