(PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5.Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa
sekolah ikatan dinas pemerintah;
6.Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang
dicabut status badan hukumnya;
8.Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
10Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau
sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau
Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah Pelamar dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir sesuai dengan rentang waktu tanggal kelulusan);
11. Bersedia ditempatkan pada unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di
seluruh Indonesia;
12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang
disebabkan oleh ketentuan agama atau adat (khusus wanita hanya diperbolehkan tindik