"Kami juga sudah sampaikan ke pusat, agar langkah pelaporan atau pemantauan nanti bisa seragam," kara Nurhuda.
Khusus untuk ceramah di Masjid atau tempat keagamaan, masih kata Nurhuda, sudah ada regulasi lain yang melarang kampanye ataupun penyampaian materi berbau politik praktis.
Bahkan menurut Nurhuda, para penceramah agama di DIY secara umum tidak ada yang menolak atau merasa keberatan dengan surat edaran tersebut.
"Pantauan kami, para da'i atau mubaligh di DIY merespon positif surat edaran itu, karena memang sama-sama ingin menjaga suasana yang kondusif jelang pemilu," pungkasnya. (*)