"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan ponselnya,"terang Ori Wiryadi.
Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban, sebab selama ini ia memendam kekesalan
Pasalnya, tersangka yang pernah menjadi anak buah tersangka sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban. Sehingga ia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.
Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi terbakar pada lidah dan wajah, lalu Sudarmadi dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
BACA JUGA:Pileg 2024,Partai Golkar Tanggamus Ditarget 7 Kursi
"Kemudian anak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, karena ayahnya terluka dan kehilangan telepon genggamnya," Ori Wiryadi.
Kapolsek menambahkan, tindakan itu dilakukan tersangka karena ingin membalas dendam kepada korban karena pelaku menyimpan dendam.
Pasalnya, tersangka yang pernah menjadi anak buah dari korban, sakit hati kerap dimarahi.
"Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut,"jelas kapolsek.
Akibat perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang penganiayaan berencana yang menyebabkan luka berat."Ancaman pidananya, 7 tahun penjara,"pungkas kapolsek.(*)