Pihak Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas, Peristiwa Pembunuhkan di Pekon Tanjung Kemala
Mendiang almarhum Halimi dan istrinya Siti Khadijah yang menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh HN (41) warga Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung. Foto Ist --
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kasus penganiayaan berat (Anirat) yang membuat pasangan suami istri (Pasutri) di Pekon Tanjung Kemala Kecamatan Pugung menyisakan duka mendalam dan keprihatinan dari keluarga korban.
Pihak keluarga korban meminta agar polisi dapat mengusut tuntas peristiwa berdarah yang menewaskan Halimi dan Siti Khodijah tersebut. Sehingga peristiwa ini menjadi terang benderang, termasuk motif pelaku menghabisi nyawa Halimi dan Siti Khodijah.
"Polisi harus melakukan penyelidikan dan penyidikan, melengkapi keterangan saksi-saksi,mengamankan barang bukti dan mengamankan TKP, sebab ada dua TKP pertama di depan rumah dan yang kedua di dapur rumah korban,"kata pihak keluarga yang enggan namanya disebutkan.
BACA JUGA:Pekon Tanjung Kemala Gempar, Pasutri Jadi Korban Pembunuhan.
BACA JUGA:Sempat Cekcok, HN Aniaya Pasutri di Tanjung Kemala dengan Sebilah Badik
Ia juga meminta kepada publik maupun media untuk tidak buru-buru menyebut bahwa pelaku HN (41) mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Jangan dulu ada statment yang menyebut bahwa pelaku HN ini mengalami gangguan jiwa, sebelum adanya pembuktian dari ahli,"kata dia.
Sebelumya, polisi dari Inafis Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Pugung telah melakukan olah TKP di rumah korban Halimi. Saat ini pelaku HN (41) juga telah diamankan aparat kepolisian.
Sementara, Polres Tanggamus melalui Kasi Humas Polres Tanggamus AKP.M.Yusuf menyatakan bahwa belum dapat dipastikan kalau pelaku mengalami gangguan jiwa,maka dari itu polisi akan memeriksakan pelaku HN ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ)."Ya, secepatnya, pelaku akan kita bawa ke RSJ,"kata M.Yusuf.(*)
Sumber: