RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus melalui Seksi Intelijen berhasil membongkar mafia solar bersubsidi di wilayah Pekon Talagening Kecamatan Kota Agung Barat.
Kasi Intelijen Kejari Tanggamus Apriyono mengatakan bahwa pengungkapan kasus mafia solar bersubsidi ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan langkanya solar bersubsidi di Kabupaten Tanggamus.
Selain menerima aduan masyarakat mengenai solar yang sulit didapat. Jajaran Intelijen juga mendapat informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu gudang yang ada di Pekon Talagening.
Di gudang tersebut sering terlihat mobil tangki yang kerap keluar masuk. Atas dasar itulah, Tim Intelijen Kejari Tanggamus kemudian meminta sopir, kenek mobil tangki dan pemilik gudang untuk datang ke Kejari Tanggamus guna memberikan klarifikasi.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tangkap Terduga Pelaku Penimbunan Solar di Tanggamus
Apriyono membeberkan modus yang dilakukan oleh para penimbun solar bersubsidi. Menurut Apriyono, pemilik gudang berinsial B dan F ini membeli solar bersubsidi ke setiap SPBU yang ada di Kota Agung, Talagening Kota Agung Barat dan Lakaran Wonosobo.
"BBM solar subsidi yang dibeli dari sejumlah SPBU selanjutnya ditampung dalam sebuah ta ndon berkurang kurang lebih 1.000 liter,"terang Apriyono.
Setelah tandon terisi penuh, pemilik gudang langsung menghubungi rekan lainnya untuk membawa solar subsidi yang telah dikumpulkan tersebut ke pembeli yang sudah menunggu.
"Setelah mengisi lima tandon itu,pemilik gudang langsung menelpon rekannya berinisial Ko,"beber Apriyono.
BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu
Setelah mendapat informasinya, Ko Iangsung menghubungi anak buahnya untuk mengambil BBM jenis solar bersubsidi tersebut menggunakan mobil tanki biru yang ditemukan di lokasi penimbunan BBM.
"Rencananya BBM bersubsidi itu akan dijual di luar provinsi Lampung demi keuntungan yang lebih," sebut Apriyono.
Apriyono menjelaskan masih terdapat pihak-pihak yang akan mereka periksa untuk pendalaman kasus tersebut.
Ditambahkannya bahwa perbuatan penimbunan BBM subsidi ini merupakan perbuatan yang dilarang dan menyebabkan kerugian.