Telah Sampaikan Syarat, 49 Pekon di Tanggamus Tunggu Realisasi DD Tahap Pertama 2024

Rabu 24-01-2024,14:15 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Hanibal Batman

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Total 49 pekon yang telah menyampaikan anggaran pendapatan belanja pekon (APBP) tahun 2024 sebagai syarat pencairan dana desa tahap I 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arpin, melalui Kabid keuangan kekayaan aset dan produk hukum pekon.

Eko Didi Armadi mengatakan, bahwa pekon yang telah menyampaikan APBDes yakni pekon di Kecamatan Talang Padang.

Lalu Wonosobo; Pulau Panggung; Pugung; Semaka; Kotaagung Barat dan Gunung Alip.

Rinciannya yakni Pekon di Talang Padang 11 pekon. Wonosobo 6 pekon; Pulau Panggung 1 pekon.

Pugung 22 pekon; Semaka 4 pekon; Kotaagung Barat 3 pekon; dan Gunung Alip 2 pekon.

"Untuk saat ini, per tanggal 23 Januari jumlah pekon yang menyampaikan 49 pekon, syarat pencairan tahap I yakni mengajukan APBDes 2024, sejatinya persyaratan ini telah selesai akhir Desember 2023 lalu,"kata Eko Didi Armadi, Rabu 24 Januari.

BACA JUGA: Meningkat Dibanding Tahun Lalu, Segini Pagu Anggaran Dana Desa Tanggamus Tahun 2024

Eko Didi menerangkan, bahwa DD tahap I peruntukannya 60 persen untuk dana desa yang telah ditentukan penggunaannya. Lalu 40 persen untuk dana desa yang tidak ditentukan penggunaan.

"60 persen DD yang telah diatur penggunaan maksudnya ialah untuk bantuan langsung tunai, stunting dan ketahanan pangan, lalu 40 persen untuk keperluan lain yang memang tidak diatur,"ujarnya.

Bagi 49 pekon yang telah menyerahkan APBdes, saat ini tahapannya Dinas PMD telah menyampaikan nota Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD).

"Sudah kita ajukan ke BPKD, untuk selanjutnya dilakukan proses pencairan, kita harapkan pekon pekon lainnya segera menyampaikan syarat DD tahap I,"terangnya.

BACA JUGA:Alokasi Dana Desa di Tanggamus Tahun Ini Turun Rp3 Miliar

Sebelumya diberitakan pagu anggaran DD tahun 2024 meningkat dibandingkan tahun lalu. Jumlah pagu anggaran dana desa (DD) tahun 2024 telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. 

Kategori :