PRINGSEWU,RADARTANGGAMUS.CO.ID -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kabupaten Pringsewu melakukan peningkatkan pengawasan dan pembinaan kesejumlah tempat hiburan karaoke di bumi Jejama Secancanan, Kamis (1/8).
Hal itu dilakukan mengingat ada laporan masih ada tempat hiburan karaoke di kabupaten Pringsewu yang diduga membuka melewati batas jam operasional dan menjual minuman keras.
"Kita sudah langsung cek kemarin dengan melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pengelola karaoke di Pringsewu untuk tidak menjual miras. Karena, dari keterangan sudah kita tanya semua kepada pengelola karaoke tidak menyediakan atau menjual miras, " Ungkap Kepala Satpol PP Pringsewu, Jahron diruang kerja, Jumat (2/8).
Menurut Jahron, bahwa pihak berkomitmen untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban masyarakat Kabupaten Pringsewu. Hal ini sesuai Perda No.10 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum (Tibum) dengan selalu meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada sejumlah pengelola karaoke di Pringsewu.
"Yang jelas kita akan tingkatkan lagi patroli untuk selalu melakukan pembinaan dan pengawasan di tempat-tempat hiburan malam di Pringsewu, " Ucapnya.
Untuk diketahui seperti diberitakan sebelumnya, Komisi I DPRD kabupaten Pringsewu meminta agar Satpol PP sebagai penegak Perda berkoordinasi dengan pihak terkait Polri , Dinas pemuda Olahraga dan Pariwisata , Dinas Perizinan sering melakukan pengawasan terhadap usaha-usaha tempat hiburan karaoke di Bumi Jejama Secancanan harus sesuai aturannya.
Hal ini menyikapi adanya laporan warga diduga ada penjualan minuman beralkohol dan jam operasional pelayanan nya karaoke keluarga sampai pagi.
"Karena, karaoke keluarga ada larangan larangan khusus yang harus dipenuhi oleh pengusaha karaoke diantaranya jam operasional dan tidak boleh menyediakan minuman keras. Oleh karena itu satker terkait untuk segera melakukan tindakan terkait laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran terhadap Perda dan Perbub, "Tegas Wakil Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Anton Subagiyo SH dalam Press Reales, Kamis (1/8).
Menurut Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pringsewu Anton, bahwa Karaoke adalah tempat hiburan keluarga di mana pengunjung dapat bernyanyi bersama keluarga, teman, relasi kerja dalam suasana kekeluargaan. Karena, dalam penjualan minuman beralkohol untuk pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2013 .