"Untuk itu dalam rangka pengawasan sebaiknya setiap masyarakat yang menjual minuman beralkohol harus berizin, sehingga pengawasanya jelas dan jika termohon melanggar kami meminta dinas terkait memberikan pembinaan. Bahkan jika bandel berkali kali tentunya usahanya ancamannya bisa ditutup, "pintanya.(*)