Poktan UBM Kecewa, PT. Berau Coal Tak Menghadiri Sidang di PN Tanjung Redeb

Kamis 31-10-2024,16:43 WIB
Reporter : Redaksi
Editor : Rio Aldipo

BERAU,RADARTANGGAMUS.CO.ID--Polemik panjang yang berlarut selama hampir dua dekade akhirnya memasuki babak baru yaitu meja hijau pengadilan.

Pada Rabu 30 Oktober 2024,Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb Kelas II,Kalimantan Timur, menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama terhadap PT Berau Coal.

Perkara ini tercatat dalam nomor perkara 43/Pdt.Sus-LH/2024/PN Tnr, dengan Kelompok Tani sebagai penggugat yang diwakili oleh tim hukum BASA dan REKAN.

Puluhan anggota Poktan tampak memadati ruang sidang, menunjukkan solidaritasnya terhadap perjuangan yang telah mereka tempuh selama bertahun-tahun.

BACA JUGA:Setelah 17 Tahun Eksploitasi Lahan, PT Berau Coal Digugat ke Pengadilan

BACA JUGA:Poktan UBM Merana,Dilarang Bercocok Tanam oleh PT Berau Coal di Lahan Yang Sudah Didiami Puluhan Tahun

Namun, ketidakhadiran pihak tergugat, PT Berau Coal, dalam sidang perdana ini menjadi sorotan,mencerminkan ketegangan yang belum berakhir dalam polemik penguasaan lahan seluas 1.290 hektare (Ha) di Desa Tumbit Melayu,Kecamatan Teluk Bayur.

Konflik Berkepanjangan Sejak Tahun 2000

Konflik antara Kelompok Tani Usaha Bersama dengan PT Berau Coal bermula pada tahun 2000, saat lahan seluas 1.290 ha yang dikelola Poktan diduga mulai diklaim oleh perusahaan.

Lahan tersebut awalnya dimanfaatkan oleh para petani untuk bertani, namun pada tahun 2007, PT Berau Coal mulai melakukan eksploitasi tambang batubara di wilayah tersebut tanpa ada penyelesaian mengenai hak tanah yang jelas. Konflik ini membuat para petani terusir dari lahan yang telah mereka garap selama bertahun-tahun.

Berbagai upaya persuasif hingga mediasi telah ditempuh oleh Kelompok Tani, termasuk hearing di DPRD Kalimantan Timur. Namun, PT Berau Coal dinilai tetap mengabaikan instruksi mediasi yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah.

Bahkan, salah satu anggota Kelompok Tani pernah dihadapkan pada Pasal 162 Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang mengatur mengenai larangan menghalangi kegiatan pertambangan, hingga berujung pada hukuman delapan bulan penjara.

"Kami sudah menempuh berbagai cara damai untuk menyelesaikan konflik ini, tapi tidak ada respons yang baik dari PT Berau Coal. Kini,kami terpaksa membawa masalah ini ke ranah hukum demi mempertahankan hak kami," ungkap salah seorang anggota poktan yang turut hadir di sidang.

Harapan pada Tim Hukum BASA & REKAN kini,Poktan Usaha Bersama menaruh harapan besar pada tim hukum BASA dan REKAN yang dipimpin oleh Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H.

Sebelumnya, tim hukum ini berhasil memenangkan kasus serupa terkait kriminalisasi warga Dayak di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, dengan dasar gugatan yang mirip.

Kategori :