Kejari Tanggamus Tahan Rekanan PT.BPRS, Ini Kasusnya

Rabu 13-11-2024,16:52 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus menetapkan satu orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tahun Anggaran 2021 Dan Tahun Anggaran 2022.

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Tanggamus yaitu ASP selaku Direktur PT.Flea Briliant Agung yang merupakan pelaksana dalam pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior Dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).

Kasus ini diselidiki Kejari Tanggamus pada 23 Oktober 2023,seiring berjalannya waktu, kasus ini kemudian naik ke tingkat penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-04/18.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024.

Kemudian penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor:TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.

BACA JUGA:Diduga Korupsi DD,Setengah Miliar Lebih Mantan Pj Kakon Tanjung Sari Dijebloskan ke Rutan

BACA JUGA:Perkuat Bukti,Tim Penyidik Cabjari Talang Padang Geledah Kantor Pekon Tanjung Sari

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejari Tanggamus juga langsung menahan ASP selama 20 hari ke depan terhitung 13 November 2024 sampai tanggal 2 Desember 2024 di Rutan Kota Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/Fd.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.

Kepala Kejari Tanggamus,Adi Fakhruddin mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti serta dokumen-dokumen terkait.

"Atas adanya alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana,sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim akhirnya menetapkan tersangka yaitu pihak swasta,"kata Adi Fakhruddin dalam press rilis di Kantor Kejari Tanggamus, Rabu 13 November 2024.

Dijelaskan Kajari Tanggamus bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP dalam melaksanakan pekerjaan yaitu dengan sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior.

"Sehingga apa yang tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) terdapat ketidaksesuaian dengan yang terpasang di Ruko Kantor PT.BPR Syariah sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan Surat Perintah Kerja (SPK) seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP,"terang Adi Fakhruddin.

Diungkapkan Adi Fakhruddin dalam pelaksanaan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pekerjaan interior dan eksterior Ruko Kantor PT.BPRS Tanggamus tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp1.9 Miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT.BPR Syariah.

 "Dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp513.832.749,"ucap kajari.

Atas perbuatannya tersebut, Tim Penyidik Kejari Tanggamus menjerat tersangka ASP dengan Pasal 2 ayat (1),Pasal 3 Junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 Tahun.

Kajari Tanggamus juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam kasus ini."Yang jelas Tim Penyidik terus akan melakukan pengembangan, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka,"pungkas Adi Fakhruddin.

Kategori :