Tanpa Tedeng Aling Aling Tim BBHAR Minta KPU dan Bawaslu Tanggamus Tegas!

Jumat 22-11-2024,10:58 WIB
Reporter : Hanibal Batman
Editor : Hanibal Batman

Adapun, pemohon mempersoalkan tidak adanya jeratan hukum terhadap pejabat daerah atau anggota TNI atau Polri yang tidak netral pada pilkada.

"Menurut kami, keadaan frasa itu dinilai dapat meloloskan pejabat daerah dan Anggota TNI/Polri yang tidak netral di Pilkada dari jeratan hukum,"ujar Gulo. Padahal, “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang diatur dalam Pasal 71 ayat (1) UU Tentang Pilkada,"jelasnya.

Dengan demikian, terdapat kekosongan hukum mengenai sanksi pidana khususnya pelanggaran netralitas yang dilakukan “pejabat daerah dan anggota TNI/Polri” tersebut. 

MK akhirnya memutus permohonan yang terdaftar dalam perkara nomor 136/PUU-XXII/2024. Melalui putusan tersebut, MK menafsirkan secara bersyarat ketentuan Pasal 188 UU Tentang Pilkada denagn menambahkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri”. 

Dengan begitu, setiap pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral dalam Pilkada 2024 nantinya dapat dipidana berdasarkan Pasal 188 UU Tentang Pilkada.

“Dengan adanya putusan MK Nomor 136/PUU-XXII/2024, maka kepastian hukum terhadap Pilkada yang demokratis lebih terjamin. Kami berharap agar seluruh warga negara Indonesia dan Media dapat mengawasi bersama pelaksanaan putusan MK tersebut oleh aparat penegak hukum dalam praktik Pilkada yang sedangberlangsung,"tandasnya.

Kategori :