PermenPAN-RB Terbit, Honorer Pemkab Tanggamus Resmi Diangkat Sebagai PPPK Paruh Waktu

Rabu 15-01-2025,23:03 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

Di hadapan para peserta aksi, Bambang Probo Sampurno mengatakan, dengan terbitnya Peraturan Menpan RB nomor 16 tahun 2025, maka mau tidak mau para pegawai honorer harus berlapang dada menerima kenyataan menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Kami sangat faham pengorbanan rekan-rekan semua selama ini. Tetapi, dalam Keputusan Menpan RB ditegaskan rekan-rekan semua menjadi ASN Paruh Waktu,"kata Probo. 

Meski begitu, lanjutnya, masih terbuka peluang bagi para honorer yang kini disebut sebagai PPPK Paruh Waktu untuk berubah status menjadi PPPK Penuh Waktu. 

"Semua kan ada regulasinya, sangat terbuka kemungkinan rekan-rekan menjadi ASN Penuh Waktu. Tergantung peraturan atau regulasi,"pungkasnya

Kategori :