Kabar Baik, Pemerintah Berencana Beri Dana Pensiun Untuk PPPK

Senin 31-07-2023,12:51 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

 

Seperti kita ketahui bersama, skema pensiun yang saat ini digunakan oleh pemerintah adalah pay-as-you-go. Merupakan jaminan pensiun yang diperoleh dari iuran pegawai negeri sebesar 4,75% dari gaji yang diterima PT Taspen (Persero) ditambah uang dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

BACA JUGA:BUMN PT Pelni Buka Lowongan Kerja, Yuk,Disimak Cara Daftarnya

Sedangkan skema pensiun baru yang diusulkan adalah menggunakan skema full funded, sehingga dana pensiun yang diterima PNS akan lebih besar. Sebab, iuran tersebut dibebankan sebagai persentase dari take home pay (THP) dan pembayarannya akan urunan antara PNS dengan pemerintah selaku pemberi kerja.(*)

Kategori :