Kejari Tanggamus Lelang sejumlah barang rampasan, ada motor hingga mobil

Selasa 22-08-2023,20:56 WIB
Reporter : Rio Aldipo
Editor : Rio Aldipo

4 (empat) jeriken berisi solar yang masing-masing jeriken berisi 35 (tiga puluh lima) liter dirampas untuk Negara dikarenakan ada pemuaian jadi jumlah keseluruhan menjadi 132 (seratus tiga puluh dua) Liter tidak dilengkapi STNK dan BPKB limit Rp5.756.000 dan uang jaminan lelang Rp2.878.000

 

* 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam Nopol  B 4595 KDA tidak dilengkapi STNK dan BPKB limit Rp2.603.000 uang jaminan penawaran lelang Rp 1.301.500,00;

*Satu paket barang rampasan terdiri dari 1 (satu) Unit  Hp merk Xiaomi warna silver dirampas untuk Negara, 1 (satu) Unit Hp merk Oppo warna hitam dirampas untuk    Negara, 1 (satu) unit mesin singso merk Valco warna orange dirampas Untuk Negara limit Rp140.000 jaminan penawaran lelang Rp70.000.

BACA JUGA:Bupati Tanggamus Lampung Tinjau, Pembangunan Jembatan Darurat di Pekon Gisting Permai

 *1 (satu) Unit Hp Merk Realmi C20 warna hitam limit Rp15.000, uang jaminan Rp7.500

*Dua (dua) unit Handphone Android, limit Rp 40.000, jaminan penawaran lelang Rp20.000

Adapun syarat mengikuti lelang barang rampasan negara ini dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara closed bidding yang diakses pada alamat domain http://www.lelang.go.id/.

Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account (VA) akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada masing-masing peserta lelang. 

Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening Virtual Account (VA) harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus (tidak boleh dicicil). 

Jaminan harus sudah efektif diterima oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.

Ketua Panita Lelang Barang Rampasan, Desmi Yulian mewakili Kepala Kejari Tanggamus, Yunardi menjelaskan,untuk peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki tanda pengenal (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Badan hukum yang memiliki akta pendirian dan perubahannya (apabila ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akta perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).

"Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3%  dari harga lelang selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara,"terang Desmi.

Masih kata Desmi, bahwa objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya. Sehingga peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

Dan pabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang maka pihak-pihak yang berkepentingan,peminat atau peserta tidak  diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandar Lampung maupun Kejaksaan Negeri Tanggamus

Kategori :