Bobol Toko Majikan, Gasak Uang Belasan Juta, Rifki Ditangkap Polisi
Rifki (30) karyawan toko yang membobol toko majikannya Jhon Yakub di Pekon Sukarame Kecamatan Talangpadang ditangkap Polsek Talangpadang. Foto Ist--
Saat ini, terus Bambang, tersangka Rifki dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang. Ia dijerat pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan acaman hukuman 9 tahun penjara.(*)
Sumber:
