Setubuhi Anak Paman Yang Masih di Bawah Umur, YE Ditangkap Polisi
--
Atas perbuatannya, tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 76D jo Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau."Kami serius menangani kasus-kasus kejahatan seksual. Tidak ada toleransi bagi pelaku. Proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan profesional,"pungkas Ariga.
Polres Tanggamus juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak kejahatan, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
Sementara itu, tersangka mengaku bahwa ia telah menduda dan mengakui perbuatannya sebab tidak dapat menahan syahwat sehingga merencanakan penjemputan itu meski tidak di suruh oleh orang tuanya.
"Iya saya merencanakan setelah tahu korban menginap dan berpura-pura disuruh orang tuanya yang merupakan paman saya,"ujar YE.
Sumber:
