Usai Bebas dari Penjara Tak Punya Kerjaan, Pria di Pringsewu Kembali Edarkan Sabu
Seorang residivis kasus narkoba berinisial A (46) kembali diringkus aparat kepolisian setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. --
Lebih lanjut, AKP Candra Dinata mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun bandar. Ia menegaskan bahwa keterlibatan dalam jaringan narkoba hanya akan merusak masa depan dan membawa konsekuensi hukum yang berat.
“Jangan coba-coba terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayahnya, kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat kami harapkan dalam memerangi narkotika,” tegasnya.(*)
Sumber:
