Segera Terbit Payung Hukum Kerjasama Media-Pemda

Segera Terbit Payung Hukum Kerjasama Media-Pemda

--

JAKARTA,RADARTANGGAMUS.CO.ID – Dewan Pers dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membicarakan sejumlah hal krusial terkait hubungan pers dengan pemerintah daerah.

Pembicaraan tersebut berlangsung dalam audiensi Dewan Pers dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya di Jakarta, kemarin (24/6/2026).

Salah satu poin utama yang diangkat adalah pola kerjasama media daerah dengan Pemda, yang kerap kali menyimpang. Ada praktik pemanfaatan jasa wartawan untuk fungsi kehumasan pemerintah daerah.

“Dewan Pers menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pendidikan wartawan”, kata Ketua Dewan Pers, Komarudin Hidayat.

BACA JUGA:Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

BACA JUGA:Dewan Pers Uji Publik Rancangan Dana Jurnalisme

Caranya bisa melalui dukungan fasilitasi anggaran resmi pemerintah daerah. Hal ini guna mengembalikan fungsi pers sebagai pilar demokrasi yang independen. Mengingat belakangan, preferensi kerja sama pejabat daerah kepada content creator atau influencer semakin kuat.

Dewan Pers pun menyampaikan urgensi regulasi terkait maraknya media yang belum terverifikasi dan wartawan yang belum tersertifikasi. Sebagai langkah konkret, Dewan Pers mengusulkan penyusunan Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kemendagri. MoU ini akan berfungsi sebagai payung hukum yang kokoh untuk mengatur mekanisme, persyaratan, dan kriteria kerjasama media dengan pemerintah daerah. Langkah serupa telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama lembaga negara lain seperti POLRI, Kejaksaan Agung, TNI, Kementerian PPPA, dan Kemendiktisaintek.

Pada pertemuan yang dihadiri oleh Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto, Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, Muhammad Jazuli, Maha Eka Swasta dan Rosarita Niken Widiastuti itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya menyambut baik poin-poin tersebut.

Bima Arya menegaskan komitmen Kemendagri untuk bersikap selektif dalam menjalin kerjasama dengan media massa. Wamendagri menginstruksikan agar jajaran humas Kemendagri dan seluruh pemerintah daerah hanya bermitra dengan media yang memenuhi persyaratan legalitas serta telah resmi terverifikasi oleh Dewan Pers. “Kita memang harus Bersama-sama agar tujuan peningkatan kapasitas ini berjalan baik,” kata Bima Arya.

Dia juga meminta Dewan Pers tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap praktik pemerasan yang dilakukan oleh oknum wartawan atau media yang tidak profesional.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri memastikan media dan wartawan yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta profesionalitas tidak akan diberikan akses terhadap anggaran publikasi pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kapuspen mendukung penuh penyusunan MoU dengan catatan perlunya pemetaan wilayah kewenangan yang presisi antara Kemendagri, pemerintah daerah, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di daerah.

Take Down Berita

Sumber: