Kejari Lamsel Sebut Penentuan Pilihan Jadi Prioritas Kegiatan

Kejari Lamsel Sebut Penentuan Pilihan Jadi Prioritas Kegiatan

Ist - Tim Kejari Lamsel sedang berdiskusi dengan para kepala desa dalam sosialisasi penyuluhan hukum di program Jaga Desa.--

BAKAUHENI, RADARTANGGAMUS.CO.ID - Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel) kembali menyelenggarakan penyuluhan hukum lewat program Jaga Desa terhadap puluhan kepala desa dari Kecamatan Rajabasa, dan Kecamatan Bakauhen, Kabupaten Lampung Selatan. 

Tujuan kejaksaan masih sama seperti sebelumnya. Bagaimana caranya pendistribusian serta pemanfaatan dana desa tahun anggaran 2023 bisa berjalan dengan efektif. 

Program Jaga Desa juga merupakan bentuk preventif dari Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Itu sebagai langkah awal dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi pengelolaan dana di desa, dan demi terwujudnya clean government untuk mempercepat proses pembangunan dan pengelolaan keuangan desa yang baik.

 Kali ini tim kejaksaan lengkap. Sosialisasi Jaga Desa dipimpin langsung oleh Kajari Lamsel, Dwi Astuti Beniyati, S.H.,M.H. serta didampingi para kasi, dan juga jaksa. 

BACA JUGA:Bupati Seharian Audiensi Sinergi Bangun Lamsel

Masing-masing kasi memberikan penjelasan dan pemahaman kepada kepala desa tentang program Jaga Desa. Mewakili Kajari Lamsel, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lamsel, Hendra Dwi Gunanda, S.H.,M.H. memaparkan latar belakang jaksa dalam program Jaga Desa. 

Hendra bilang program itu merupakan upaya membangun kemandirian desa dalam kerangka desa. Caranya harus dimulai dari proses perencanaan desa yang baik, dan diikuti dengan tata kelola program yang baik pula. 

Hendra juga mengatakan bahwa pembangunan pedesaan yang efektif bukanlah semata-mata karena adanya kesempatan. "Melainkan hasil dari penentuan pilihan-pilihan prioritas kegiatan. Bukan hasil coba-coba, tetapi semuanya berkat perencanaan yang baik," ujarnya. 

Dalam kesempatan itu, Hendra menekankan bahwa Kejari Lamsel memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good governance dengan instrumen intelijen. Adapun peran preventif meliputi Program Jaksa Menyapa, Jaksa Masuk Sekolah, Jaksa Jaga Desa. 

"Dan juga program penyuluhan/penerangan hukum. Sedangkan peran represif meliput penyelidikan, penyidikan dan penuntutan," katanya. 

Setelah memaparkan program Jaga Desa, Kejari Lamsel membuka panel diskusi yang bertujuan agar interaksi antara pemateri dan para kepala desa dapat menghasilkan solusi pemecahan permasalahan yang konkret terkait pendistribusian serta pemanfaatan Dana Desa (DD). (*) 

Sumber: