Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap 2 Pelaku Curat, Tiga Lainnya Masih Diburu

Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap SA (19) dan AR (19) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka. Kedua pelaku diduga sebagai pelaku pembobolan rumah di Pekon Srikaton Kecamatan Semaka. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus menangkap dua pelaku pembobol rumah yang beraksi di Dusun Sri Rejo, Pekon Srikaton Kecamatan Semaka, Tanggamus,Lampung.

 

Kedua pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) itu berinisial SA (19) dan AR (19) warga Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka.

 

Saat ini Tekab 308 Satreskrim Polres Tanggamus masih memburu tiga pelaku lain, ketiganya juga warga Pekon Karang Agung.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan Ari Kusmanto (38) Dusun Sri Rejo RT 004,RW 006 Pekon Srikaton Kecamatan Semaka,Tanggamus.

BACA JUGA:Gunakan Mobil Sigra, 2 Emak-Emak ,dan Sopir Ngutil Baju Senilai Rp 600 ribu di Toko Pakaian Pringsewu

Ari Kuswanto sendiri menjadi korban curat pada Sabtu tanggal 07 Januari 2023 diketahui sekitar pukul 05.00 WIB.

 

"Berdasarkan penyelidikan, para pelaku dapat teridentifikasi dan ditangkap dinihari tadi, Kamis 14 September 2023, pukul 04.45 WIB, saat berada di rumahnya masing-masing,"ujar Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K.

 

Hendra mengungkapkan dalam perkara tersebut turut diamankan satu unit Handphone Redmi 10 dari tangan tersangka dan 1 kotak handphone dari korban saat melapor.

 

Sumber: