Waduh! Oknum Petugas P2TL PLN UP3 Tanjung Karang Cabut Paksa Meteran Listrik Pelanggan

Waduh! Oknum Petugas P2TL PLN UP3 Tanjung Karang Cabut Paksa Meteran Listrik Pelanggan

Bukti pembayaran dugaan pelanggaran yang dikeluarkan oleh PLN UP3 Tanjungkarang Bandar Lampung. Akibat hal itu listrik dirumah pelanggan diputus paksa tanpa alasan jelas. Foto Radartanggamus.disway id--

 

 

RADARTANGGAMUS.CO.ID-Pelangan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjung Karang, Bandar Lampung, mempertanyakan sikap oknum petugas 

P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) yang mencabut kWh meter secara paksa dengan alasan kWh meteran mengalami kerusakan

Yovi Yanas warga Jalan purnawirawan Gg swadaya V nomor IV, Gunung Terang Bandar Lampung mengatakan.

Bahwa pencabutan kWh meter dengan alasan kWh rusak tersebut tidak masuk akal dan mengundang pertanyaan.

Terlebih pada saat melakukan pemutusan kWh meter dirumahnya tersebut, oknum petugas PLN tersebut tidak dapat menunjuk surat resmi atau surat perintah pemutusan sementara.

"Inikan aneh, nunggak pembayaran saja ada tenggat waktu atau surat pemberitahuan terlebih dahulu, sementara pada saat melakukan pemutusan pada hari Kamis itu oknum petugas itu tidak ada surat resmi,"kata Yovi Yanas, Jumat 15 September 2023.

Ia mengatakan bahwa selama bertahun tahun dirinya mendiami rumah tersebut, tidak ada kendala terkait dengan kWh listrik tersebut, 

Namun dalam keterangannya petugas tersebut menjelaskan bahwa ada kendala pada piringan kWh meter sehingga tidak berputar secara maksimal sehingga menyebabkan beban berlebih.

"Kalaupun piringan meter tersebut tidak berputar ataupun ada kendala, artinya pada saat pembayaran rutin, seharusnya biayanya membengkak, namun ini tidak, biaya listrik yang saya bayar setiap bulan tetap sama saja yakni sekitar Rp 241 ribu,"ujarnya.

Atas hal tersebut dirinya juga sempat mempertanyakan hal itu secara langsung kepada PLN UP3 ULP Bandarlampung.

Namun disana ia juga tidak mendapatkan alasan konkrit terkait permasalahan tersebut, 

Lalu pihak petugas menyerahkan lembaran kertas yang berisikan nominal yang harus dibayar dengan alasan dugaan pelanggaran kWh meter sebesar Rp 7 juta rupiah.

Sumber: