Sempat Buron 2 Minggu Kasus Mencuri HP, Seorang Pelajar SMP di Pringsewu Akhir Ditangkap Polisi

Sempat Buron 2 Minggu Kasus Mencuri HP, Seorang Pelajar SMP di Pringsewu Akhir Ditangkap Polisi

Ilustrasi--

 

Lanjut Kapolsek, bahwa dalam proses penyidikan pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP subsider pasal 362 KUHP tentang pencurian. 

 

"Karena masih berstatus sebagai anak di bawah umur, proses peradilan mereka akan mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, "pungkasnya. (*)

Sumber: