Resmi, Pemerintah Ubah Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Catat Tanggalnya!
Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi diundur menjadi tanggal 20 September. Foto Disway.id--
RADARTANGGAMUS.CO.ID--Pemerintah Republik Indonesia melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya perubahan jadwal pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, yang semula dijadwalkan tanggal 17 September berubah menjadi 20 September 2023.
"Pendaftaran seleksi 20 September sampai dengan 9 Oktober 2023," bunyi pernyataan resmi dari BKN yang dikutip dari postingan akun Instagram resmi @bkngoidofficial, Minggu 17 September 2023.
Dalam pengumuman di website BKN tersebut dijelaskan bahwa perubahan jadwal tersebut, lantaran sedang dilakukan proses optimalisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tekknis tahun anggaran 2022 pada sejumlah instansi yang saat ini masih berlangsung.
Selain itu, sejumlah instansi juga masih memproses verifikasi dan validasi data kebutuhan formasi CASN 2023.
BACA JUGA:Cukup Bayar Administrasi Rp250 Ribu Bisa Pinjam KUR Bank BTN, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Kejaksaan Agung Buka Rekrutmen CPNS Tahun Ini. Ada Formasi Untuk Lulusan SMA Lho
Untuk diketahui tahun 2023 ini pemerintah pusat kembali membuka rekrutmen CPNS dan PPPK. Namun PPPK lebih diprioritaskan.
Dimana pemerintah melalui Panita Seleksi Nasional (Panselnas) telah menetapkan dari jumlah kuota penerimaan sebanyak 572.496 orang.
Keutuhan PPPK yang akan direkrut dari hasil seleksi nantinya adalah sebanyak 543.593 orang.
Sementara sisanya sebanyak 28.903 dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
BACA JUGA:Pahami, Begini Syarat dan Cara Daftar Seleksi CPNS 2023
Formasi yang dibuka nantinya terbagi kedalam 72 instansi pemerintah pusat dengan jumlah 79.862 orang. Sementara untuk pemerintah daerah ditetapkan kuota sebanyak 493.634 orang.
Berikut jumlah formasi CPNS dan PPPK tahun 2023 sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB):
Total Kuota Formasi sebanyak 572.496 orang.
Total kuota Formasi CPNS sebanyak 28.903 orang.
Total kuota Formasi PPPK sebanyak 543.593 orang Kuota tersebut terbagi ke dalam Pemerintah Pusat:
Kuota CPNS sebanyak 28.903 orang
kuota PPPK sebanyak 49.959 orang
Total kuota pada Pemerintah Pusat 78.862 orang (terbagi ke dalam 72 instansi)
Pemerintah Daerah:
kuota PPPK Guru sebanyak 296.084 orang
Kuota PPPK Tenaga Kesehatan sebanyak 154.724 orang
Kuota PPPK Teknis sebanyak 42.826 orang
Total kuota pada Pemerintah daerah 493.634 orang.(*)
Sumber: