Kompak Ayah Bersama Anak dan Menantu Mencuri Kabel PLN Di Pringsewu
Polsek Pringsewu Kota Olah TKP pencurian kabel PLN --
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat-alat yang digunakan oleh pelaku. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)
Sumber: