Jejak Sandal Jepit Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Remaja Pembobol Warung di Pringsewu
Seorang Remaja Pembobolan Warung di Pringsewu yang berhasil diamankan Polsek Sukoharjo--
Menurut GM, uang tunai hasil mencuri sudah dihabiskan untuk berfoya-foya seperti berbelanja pakaian dan kebutuhan sehari-hari. Sebagian rokok diakui GM sudah habis di konsumsi olehnya.
"Pakaian yang dibeli dari uang hasil kejahatan itu, juga sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara," jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam proses penyidikan perkara, GM dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Lantaran pelaku masih berstatus anak dibawah umur, maka proses peradilan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Lebih lanjut ia mengimbau, para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar jangan sampai terlibat dalam kasus pidana. Sebab, dapat merugikan pihak keluarga dan masa depan anak itu sendiri.
"Kita imbau orang tua dan keluarga juga berperan dalam mengawasi dan mencegah anak-anaknya terlibat dalam aksi kriminalitas." tandasnya. (*)
Sumber: