Polisi Tangkap Pencuri HP Berikut Penadahnya

Polisi Tangkap Pencuri HP Berikut Penadahnya

Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian HP. Foto Resa--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Seorang pelaku pencurian handphone di Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus.

 

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan terungkapnya kasus ini, setelah korban Muhammad Nurul Azmi (19) melaporkan kehilangan telepon seluler (Ponsel) ke Polsek Sumberejo.

 

Adapun kronologi kejadian kehilangan ponsel yang dialami Nurul Azmi yaitu pada tanggal 12 September 2023, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban tengah tertidur di rumah kontrakannya Pekon Sidorejo Kecamatan Sumberejo. Sedangkan istri korban, Trianita Agustin mengantar keponakan pergi sekolah. 

 

Setelah korban bangun tidur, dia menyadari bahwa handphone miliknya, yaitu 1 unit HP Realme 8i dengan warna hitam telah hilang dengan kerugian senilai Rp2,5 juta.

 

BACA JUGA:Asyik, Pelaku UMKM di Pringsewu, Lampung Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag RI

 

"Pelapor kemudian menghubungi saksi Dimas Setiadi untuk mencari handphone tersebut di konter-konter terdekat, namun tidak berhasil menemukannya sehingga dia melapor," kata Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

 

Setelah dilakukan penyelidikan, kata Hendra, Tim Tekab 308 berhasil menangkap terduga pelaku penadahan ponsel yaitu seorang IRT inisial DR (41) di Pekon Banding Agung, Kecamatan Talang Padang. 

 

Saat penangkapan, polisi juga berhasil menyita 1 unit HP Realme 8i. Dalam pemeriksaan, DR Rustiani mengaku membeli ponsel tersebut dari Mahendra (44) secara ilegal dengan harga Rp800 ribu.

 

Tim kemudian melacak keberadaan Mahendra dan berhasil menemukannya di sebuah gubuk persembunyian di Dusun Kebun Pisang, Pekon Sukarame, Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.

 

BACA JUGA:Polsek Gadingrejo Tangkap 2 Tersangka spesialis Pencuri HP

 

Kepada petugas, Mahendra mengakui perbuatannya dengan melakukan tindak pidana pencurian di rumah korban pada hari Selasa tanggal 13 September 2023.

 

"Mahendra ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis 5 Oktober 2023, sekitar pukul 17.00 WIB,"terang kasatreskrim.

 

Dijelaskan Hendra bahwa pelaku melancarkan aksinya sendirian dan sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali di wilayah Polsek Sumberejo. "Pengakuannya sudah 2 kali ditempat berbeda di Sumberejo,"kata kasatreskrim.

 

Kemudian untuk pelaku penadahan inisial berinisial DR tidak dibawa ke Polres Tanggamus karena pertimbangan pelaku masih memiliki balita 

 

"Untuk IRT inisial DR tidak ditahan mengingat ia memiliki anak balita dan akan ditindaklanjuti oleh pihak pekon setempat,"jelas Hendra.

 

Masih kata Hendra bahwa atas perbuatannya tersebut pelaku Mahendra dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun dan DR selaku penadah dijerat pasal 480 KUHPidana, ancaman 4 tahun penjara.(*)

Sumber: