Asyik, Pelaku UMKM di Pringsewu, Lampung Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag RI

Asyik, Pelaku UMKM di Pringsewu, Lampung Dapat Sertifikasi Halal dari Kemenag RI

Pelaku UMKM di Kabupaten Tanggamus mendapat sertifikat halal dengan gratis. Foto Ist--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) dibagikan kepada para pelaku UMKM di Kabupaten Pringsewu. 

 

Sertifikat secara simbolis diserahkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Dr.H.Muhammad Aqil Irham didampingi Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah dan Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung H.Puji Raharjo di Desa Wisata Lugusari, Pringsewu. 

 

Pj.Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan di Kabupaten Pringsewu berdasarkan data Kementerian Agama setempat tercatat 31.290 UMKM yang telah mendaftar sertifikasi halal, dimana 1.651 UMKM telah menyelesaikan seluruh tahapan dan berhak menerima sertifikat halal

 

Hal ini merupakan kebanggaan karena para pelaku UMKM di Kabupaten Pringsewu tidak fokus pada pengembangan usaha saja, namun juga taat pada peraturan.

BACA JUGA:Kemenag Siapkan 1 Juta Sertifikasi Halal Gratis Bagi Pelaku UMK,Simak Caranya

BACA JUGA:Mengenai Sertifikasi Halal, Kadinda Minta UMKM Diberi Kemudahan

Program Sehati, kata Pj.Bupati, merupakan program kolaboratif dan sinergi antara BPJPH Kementerian Agama dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, instansi dan swasta yang memiliki anggaran atau dana fasilitasi sertifikasi halal untuk UMKM. 

 

"Tujuannya untuk memfasilitasi pembiayaan sertifikasi halal secara gratis bagi pelaku UMKM sebagai prioritas sesuai PP No.39/2021 tentang penyelenggaraan jaminan produk halal, guna mendorong dan menggairahkan perekonomian nasional yang sebagian besar ditopang oleh pelaku UMKM," katanya. 

 

Program Sehati secara Self Declare yang dilaksanakan adalah dalam rangka memberikan kemudahan pelaku UMKM agar dapat secara mandiri mengurus sertifikat halal bagi usahanya, melalui aplikasi Sihalal, melalui mekanisme dan Petugas Pendamping Halal (PPH) yang terdaftar serta proses penetapan halal oleh Komisi Fatwa MUI

Sumber: