Berikut Ini Kriteria Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Yang Boleh Dipasang?

Berikut Ini Kriteria Alat Peraga Sosialisasi Pemilu Yang Boleh Dipasang?

Tim Gabungan Bawaslu dan Satpol PP Tanggamus tertibkan sejumlah baliho yang melanggar perda. Foto Bawaslu--

Dalam baliho tersebut tidak ada unsur ajakan memilih dan tidak menganggu ketertiban umum.

Baliho yang ditertibkan tersebut lanjutnya akan disimpan di kantor Satpol PP Tanggamus.

Dan sewaktu waktu dapat diambil oleh partai politik.

"Baliho yang diturunkan selain belum waktunya, secara konten juga melanggar karena ada unsur kampanye,"ujarnya.

Unsur kampanye yang dimaksud ialah seperti citra diri, ajakan mencoblos dengan lambang nomor.

Diharapakan penertiban APS tersebut didukung oleh semua pihak dan masyarakat. (*)

Sumber: