KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

KPK Kembali Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Area Stadion Mandala Krida Yogyakarta --

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding, pada Jumat, 20 Oktober 2023 mengumumkan penahanan terhadap Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta tahun 2016-2017, Dedi Risdiyanto (DR).

"Penahanan DR setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan tindak korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida pada Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Ipi, Jumat, 20 Oktober 2023 petang saat menggelar jumpa wartawan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Penetapan DR sebagai tersangka diungkap dari hasil sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Yogyakarta. 

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidik dan Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka DR merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik KPK menahan tersangka DR selama 20 hari pertama, terhitung hari ini 20 Oktober sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK," kata Asep Guntur.

Asep menjelaskan peran DR sebagai Ketua Pokja, diantaranya menyususn dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, dari data RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

"DR juga disebut melakukan pertemuan dengan para calon peserta lelang, sebelum pengumuman lelang, untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lelang lainnya," katanya.

Kepada para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atas perbuatan para tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp31,7 miliar," kata Asep Guntur.

Sementara, tiga tersangka lainnya yang telah ditetapkan KPK adalah, Edy Wahyudi (PNS dan Pejabat Pembuat Komitmen), Sugiharto (Dirut PT Arsigraphi), dan Heri Sukamto (Dirut PT PNN dan PT DMI). (*)

Sumber: