Warga Bandar Lampung Bisa Gunakan Graha Mandala Alam Tampa Biaya Sewa

Warga Bandar Lampung Bisa Gunakan Graha Mandala Alam Tampa Biaya Sewa

Gedung Graha Mandala Alam di Gang PU Kedaton Bandar Lampung kini bisa digunakan warga Kota Bandar Lampung dengan biaya terjangkau. Foto google --

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kabar baik bagi warga Kota Bandar Lampung yang ingin menggelar pesta pernikahan atau hajatan di sebuah gedung. Pasalnya Pemkot Bandar Lampung membolehkan warganya menggunakan Gedung Graha Mandala Alam.

Menariknya warga yang akan menggunakan Gedung Graha Mandala Alam tidak perlu merogoh kocek mahal-mahal,cukup membayar Rp10 juta.Uang itu digunakan untuk biaya listrik,keamanan dan kebersihan.

Sebagai informasi, Gedung Graha Mandala Alam merupakan aset milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, yang telah disita Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Gedung Graha Mandala Alam yang telah disita KPK RI itu kemudian dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung.

BACA JUGA:Pemkot Bandarlampung, Akan Gagas Pembangunan Bandarlampung Town

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Terima Penghargaan Sistem Merit 2023

"Iya digratiskan karena dari KPKnya juga seperti itu tidak boleh ditarifkan. Sampai nanti gedungnya diserahterimakan, karena sekarang Gedung Graha Mandala baru dititipkan," ujar Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, Minggu (18/2/2023).

Menurut Ramdhan, kondisi Gedung Graha Mandala Alam saat ini belum memungkinkan untuk digunakan sebab masih banyak fasilitas yang harus diperbaiki.

"Setelah Pilpres diperbaiki dulu oleh Dinas PU. Maka setelah direnovasi, baru bisa menggunakannya," terangnya.

Ramdhan mengungkapkan belum mengetahui secara pasti mekanisme perizinan untuk meminjam gedung tersebut. 

"Untuk mekanisme izinnya ini belum diatur seperti apa. Mungkin bisa lewat kelurahan atau mungkin lewat protokol,"tandasnya.(*)

 

 

 

Sumber: