Gibran Maju Cawapres, Pengamat Hukum Budi Candra : Beruntung Karena Anak Presiden dan Paman Ketua MK

Gibran Maju Cawapres, Pengamat Hukum Budi Candra : Beruntung Karena Anak Presiden dan Paman Ketua MK

Pengamat Hukum Budi Candra--

RADARTANGGAMUS.CO.ID - Pengamat Hukum Budi Candra buka suara soal putusan MK yang menguntungkan Gibran Rakabuming Raka bisa sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto karena Gibran memiliki previlege sebagai anak presiden Joko Widodo, dan paman menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Hal itu disampaikan Budi menanggapi pertanyaan awak media soal lolosnya Gibran sebagai cawapres.

Menurut Budi, kalau bukan anak presiden dan memiliki paman sebagai Ketua MK, belum tentu Gibran bisa terpilih mendampingi Prabowo.

"Gibran diuntungkan sebagai cawapres karena pengaruh Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman," sebut Budi, Kamis, 26 Oktober 2023, di sela-sela kesibukannya sebagai Advokat.

Budi menduga pencawapresan Gibran Rakabuming Raka sudah diatur sedemikian rupa, dan peran Ketua MK Anwar Usman sangat menentukan nasib Gibran yang kemudian putusannya memberikan ruang bagi Gibran, untuk maju melalui 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Akibat putusan batas usia minimum tersebut MK kebanjiran pengaduan terkait loloskan syarat yang menguntungkan Gibran," tegas Budi.

Untuk diketahui, pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, “berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Budi menambahkan putusan no. 90 tersebut bersifat problematik karena banyak menuai kontroversi dari berbagai kalangan, yang bermuara kepada politik dinasti. 

"Putusan MK mengarah ke politik dinasti dan merupakan bentuk upaya melanggengkan kekuasaan," ujar Budi.

Budi menyampaikan di sisa akhir jabatan Jokowi sebagai presiden, sebaiknya meninggalkan legacy dan kesan baik bagi masyarakat, namun pada kenyataannya Jokowi tidak ambil pusing terkait putusan ini dan begitu juga Ketua MK Anwar Usman. 

Memang tidak ada sanksi pidana terkait lolosnya Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo namun secara etika dipandang kurang baik.

"Tidak semua pemuda yang seberuntung Gibran, bisa lolos dengan begitu mudah tanpa perjuangan yang berat menjadi cawapres," tutupnya.(*)

Sumber: