Hingga 2023 Sudah Ada 206 Pahlawan Nasional, Terbaru Ada KH.Ahmad Hanafiah Dari Lampung

Hingga 2023 Sudah Ada 206 Pahlawan Nasional, Terbaru Ada KH.Ahmad Hanafiah Dari Lampung

KH.Ahmad Hanafiah, ulama asal Lampung yang ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Foto lampung.nu.or.id--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Saat ini jumlah total Pahlawan Nasional di Indonesia sebanyak 206 dengan rincian 190 pahlawan pria dan 16 pahlawan wanita.

Terbaru, Pemerintah Indonesia menetapkan enam tokoh yang dianggap berjasa sebagai Pahlawan Nasional.

Ke enam tokoh yang ditetapkan itu  adalah Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M Tabrani, Ratu Kalinyamat, Abdul Chalim dan Kh.Ahmad Hanafiah asal Lampung.

Untuk diketahui Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia.

BACA JUGA:Batin Mengunang Pahlawan Yang Terlupakan

BACA JUGA:Jadi Irup Hari Pahlawan, Pj Bupati Tanggamus: Sebesar Apapun Tantangan Akan Kita Hadapi

Gelar Pahlawan diberikan oleh pemerintah  atas tindakan yang dianggap heroik dan berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Mengutip dari Wikipedia, KH Ahmad Hanafiah dilahirkan di Sukadana Lampung Timur (Lamtim) pada tahun 1905.

Selain berjasa besar dalam sejarah perjuangan Rakyat Lampung, KH Ahmad Hanafiah juga dikenal sebagai  ulama dan tokoh pejuang yang berintelektual tinggi serta memiliki banyak karya, diantaranya mushaf Al-Hujjah dan Tafsir Sirr al-Dahri  dijadikan referensi  bagi perkembangan ilmu fiqih dan tasawuf hingga saat ini.

Presiden RI Joko Widodo sendiri menganugerahkan Gelar Pahlawan Nasional tahun 2023 kepada KH Ahmad Hanafiah yang telah berjasa mempertahankan kemerdekaan Indonesia di Lampung.

BACA JUGA:Suhartoyo Terpilih Sebagai Ketua MK Gantikan Anwar Usman

BACA JUGA:Top! Seluruh Pekon di 6 Kecamatan Tanggamus, Sandang Predikat Pekon ODF

Prosesi pemberian gelar pahlawan nasional itu berlangsung di Istana Merdeka Jakarta, Jumat 10 November 2023. Turut hadir dalam penganugerahan sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM)

Penganugerahan Pahlawan Nasional itu berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Keputusan Presiden Nomor 115 / TK / TAHUN 2023 tertanggal 6 November 2023 tentang Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang ditetapkan di Jakarta.(*)

Sumber: