Pemuda di Pringsewu Nekat Mencuri HP, Demi Bayar Angsuran Bank

Pemuda di Pringsewu Nekat Mencuri HP, Demi Bayar Angsuran Bank

Polsek Sukoharjo Amankan Seorang pria berinisial AF (37) nekat mencuri sebuah ponsel pintar--

"Ponsel milik korban yang hilang sudah berhasil ditemukan dan saat ini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkaranya," ungkap Riadi.

 

Lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti sudah di amankan di Mapolsek Sukoharjo. Dalam proses penyidikan, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Sumber: