6 Tersangka Narkoba di Pringsewu Dibekuk, 1 Bandar, 4 Kurir, dan 2 Pemakai
Enam tersangka terlibat dalam tindak pidana narkoba berhasil ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Pringsewu--
“Keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,” terangnya.
Yudi Raymond mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. Selain itu juga meminta masyarakat proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib.
"Ini adalah tanggung jawab bersama kita untuk menjaga masa depan generasi kita dan mewujudkan masyarakat yang lebih sehat dan aman,"pungkasnya. (*)
Sumber: