Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Kepala KPH Batu Tegi Langsung Ditahan

Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Kepala KPH Batu Tegi Langsung Ditahan

Kepala KPH Batu Tegi Qodri yang menjadi tersangka dugaan korupsi DAK Non Fisik Budidaya Lebah Madu di Pekon Penantian, Ulubelu resmi ditahan. Foto Rio Aldipo--

RADARTANGGAMUS.CO.ID--Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Batu Tegi, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Qodri yang menjadi tersangka dugaan korupsi tindak pidana korupsi DAK non fisik budidaya lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, Kamis 7 Desember 2023.

Penahanan Qodri itu menjadi kado di Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang akan diperingatkan tanggal 9 Desember setiap tahunnya. Qodri akan ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari kedepan terhitung dari 7 Desember hingga 26 Desember 2023.

Penahanan terhadap Qodri ini melalui beberapa tahapan, sebelumnya Qodri diperiksa sebagai saksi,namun seiring berjalannya waktu, tim penyidik menaikkan status Qodri menjadi tersangka.

Erlangga Nandya Kesuma selaku Penasehat Hukum, Qodri mengatakan bahwa kliennya sudah menjalani tujuh kali pemeriksaan sebelum dilakukan penahanan.

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Jebloskan Kepala KPH Batu Tegi ke Rutan Kota Agung

BACA JUGA:Kejari Tanggamus Tetapkan Kepala KPH Batu Tegi Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Budidaya Lebah Madu

"Hari ini merupakan pemeriksaan yang ke tujuh kalinya bagi klien kami dan dilakukan penahanan,"kata Erlangga.

Erlangga membenarkan bahwa Qodri disangkakan oleh penyidik menikmati aliran dana dari terdakwa Basuki Wibowo.

"Iya, dugaannya kesitu, menerima aliran dana dari terdakwa BW, tapi ini perlu dilakukan pembuktian di persidangan,"kata dia.

Erlangga berharap, proses hukum terhadap kliennya bisa dipercepat sehingga bisa segera disidangkan."Harapannya berkasnya dapat segera lengkap atau P21, sehingga segera sidang dan selesai. Kita lihat saja nanti dipersidangan kan nantinya diperlukan pembuktian,"pungkasnya.

Sementara, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanggamus, Ari Chandra Pratama mengatakan bahwa Qodri memang sudah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Tanggamus sebanyak tujuh kali.

"Tersangka Q ini sudah beberapa kali, diperiksa oleh tim penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka. Untuk yang statusnya sebagai tersangka sudah dua kali. Pada pemeriksaan kedua ini sekitar dua jam dan langsung dilakukan penahanan,"kata Ari Chandra.

Dikatakan Ari Chandra, bahwa alasan dilakukan penahanan terhadap Qodri karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusakatau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.(*)

Sumber: